Norma-norma interaksi kemahasiswaan HPMI Yordania menjadi salah satu pembahasan panas di Sidang Kongres HPMI Yordania pada Jum’at, 27 Februari 2026.
Masalah yang semakin kompleks memicu adanya usulan terkait penambahan aturan terkait norma mahasiswa.
Rusydi Haikal, salah satu peserta sidang kongres mengusulkan adanya penambahan bab pada AD-ART HPMI Yordania, yaitu Bab Norma Kemahasiswaan dan Hukum.
Usulan ini dipicu oleh adanya beberapa kejadian tidak mengenakkan yang terjadi di lingkungan HPMI Yordania.
Menurutnya, bab ini sangat dibutuhkan mengingat semakin banyaknya mahasiswa Indonesia di Yordania yang saat ini menyentuh angka 1050 mahasiswa yang tersebar di berbagai daerah di Yordania.
Dalam bab yang diusulkan, ada beberapa pasal yang terkandung di dalamnya antara lain ialah:
- Pasal Norma Agama, meliputi: larangan berjalan berdua dengan lawan jenis, larangan masuk ke rumah lawan jenis tanpa adanya alasan yang kuat, larangan meminum minuman keras, dan semua hal yang dilarang oleh syari’at.
- Norma Kesopanan, meliputi: larangan untuk merokok di tempat umum
- Norma kesusilaan, meliputi: kekerasan verbal, fisik, dan rudapaksa.
- Norma Berpakaian, meliputi: aturan berpakaian ketika keluar rumah, aturan pakaian untuk masuk kampus, pakaian perempuan sesuai syari’at islam.
Rusydi mengaku bahwasannya usulan ini sebelumnya telah dibicarakan secara internal dengan sebagian anggota HPMI Yordania sebelum akhirnya diusulkan.
Selain usulan bab dan pasal, ia juga mengusulkan sanksi untuk pelaku pelanggaran.
“Kami juga mengusulkan sanksi bagi pelanggar. Misalnya kalau ada mahasiswa yang inzar sekali maka kita ingatkan, kalau inzar dua kali kita ingatkan kembali dan kita bimbing, kalau inzar lagi kita minta mahasiswa tersebut untuk pulang saja, mungkin memang bukan disini tempat dia,” ucapnya.
“untuk pelanggaran berat seperti rudapaksa, pelaku pelanggaran kita deportasi!” tambahnya.
Selain Rusydi Haikal, Saudara Andika Nasution juga satu suara dalam hal ini.
Pengusung ide berencana untuk mengusulkan pembentukan badan otonom yang mana badan otonom ini nantinya akan menjadi penanggungjawab atas pasal-pasal tersebut.
Pengusul juga meminta adanya perjanjian dengan paslon Pres – Wapres HPMI Yordania periode 2026-2027 tunggal, Zein Maulana dan Zufar Azmi untuk membentuk badan otonom tersebut dengan menggandeng instansi-instansi kemahasiswaan yang ada di HPMI Yordania seperti PCINU, PCIMU, dan lain sebagainya.
“Kita harus mengadakan perjanjian khusus dengan pres-capres mendatang. Mau tidak mau demi kemaslahatan bersama, mereka harus berjanji untuk pembentukan Komisi Peduli Interaksi atau dengan kata lain nantinya,” ucap Andika Nasution.
Zein Maulana, calon tunggal Presiden HPMI Yordania 2026-2027 menanggapi bahwa ia sendiri belum bisa memastikan terkait pembentukan badan otonom tersebut di awal masa jabatan, namun ia berjanji untuk menjadikan isu ini menjadi fokus utama di dalam kepemimpinannya nanti.
Usulan ini memicu perdebatan panjang di dalam sidang kongres. Menurut Presidium I, Daepullah, usulan tersebut tidak sesuai dengan sistem yang sudah berjalan, dan HPMI tidak memiliki hak kuat untuk memberikan hukuman berat seperti deportasi kepada pelaku.
“Kampus saja masih memberikan kesempatan kalau mahasiswanya inzar, masa kita mau nyuruh pulang? Kita juga tidak punya hak sebesar itu untuk mendeportasi seseorang,” ucap Daepullah.
Usulan-usulan bab dan pasal ini menjadi bahan diskusi untuk HPMI Yordania dan pihak-pihak terkait, terutama paslon tunggal yang akan menjabat di periode selanjutnya.
Baca juga: Logo HPMI Yordania Mengalami Perubahan?
Kontributor: Navi’ Vadila
Editor: Faras Azryllah

Akun Resmi HPMI Yordania, dikelola oleh Kementerian Komunikasi & Informasi







