#MajuSatuTuju

Setiap kali politik di dunia Muslim menemui jalan buntu, ada salah satu usul lama yang muncul Kembali, yaitu pembentukan negara Islam. Bagi banyak orang usul itu terdengar sederhana. Negara yang ada tinggal diisi undang-undang syariat, dan urusan moral dianggap beres. Pada tahun 2013, Wael B. Hallaq, guru besar hukum Islam di Columbia University, menerbitkan sebuah buku yang membantah anggapan tersebut hingga ke akarnya.
Dalam bukunya, The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity’s Moral Predicament, Hallaq berpendapat bahwa negara Islam, bila diukur dengan definisi baku negara modern, hal ini bisa dikatakan Oksimoron atau sederhananya tidak mungkin terwujud dan sekaligus mengandung kontradiksi dalam istilahnya sendiri.
Beliau tidak sedang mengeluhkan politisi korup atau rezim yang gagal. Klaimnya berada di tataran konseptual. Menurutnya, betapa pun jujur dan alimnya para penguasa, mereka tetap berdiri di atas mesin negara modern, sebuah struktur mekanis yang sejak awal sudah mendikte dimana hukum diletakkan dan bagaimana moralitas dibentuk.
Negara Modern dan Islam Pra-modern
Pilihan istilahnya pun ikut bicara. Ketika mengulas era pra-modern, Hallaq hampir selalu menulis “tata kelola Islam”, bukan “negara Islam”. Bagi dia negara adalah penemuan Eropa, sehingga menyebut sistem politik Muslim pada abad ke-12 sebagai negara berarti memakai kacamata yang tidak lahir dari sana.
Untuk menjembatani dua dunia yang terpisah jarak berabad-abad ini, Hallaq memakai pendekatan paradigma, yakni sistem pengetahuan dan praktik yang bertaut dalam satu fondasi konseptual. Beliau meminjam gagasan Carl Schmitt (1992) tentang “domain pusat”, yaitu bidang tempat persoalan semua bidang lain dicari jawabannya. Di Eropa abad ke-19, domain itu adalah teknologi dan teknik. Akibatnya, soal moral, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi yang begitu kompleks perlahan disederhanakan: dibaca sebagai soal masalah mekanis yang menunggu solusi teknis.
Hallaq lalu membaca Pencerahan dengan perkakas yang sama. Dengan mengikuti pemikiran John Gray, ia memandang Pencerahan sebagai gerakan yang berupaya menggantikan moralitas lokal, adat, dan kepercayaan transendental dengan moralitas rasional-kritis yang mengaku menjadi fondasi peradaban universal. John Stuart Mill dan Karl Marx, David Hume dan Immanuel Kant berselisih tajam. Namun mereka bergerak dalam satu tatanan, dan negara modern tumbuh di dalamnya.
Dunia Islam pra-modern, menurut Hallaq, berpusat pada syariat sebagai sistem moral. Hukum dalam arti modern ada di sana, tetapi ia bagian melayani bangunan moral yang lebih luas.
Negara modern membalik urutannya: hukum menjadi alat kehendak berdaulat negara, dan moral menjadi alat bagi hukum. Di titik inilah tesis Hallaq berdetak. Dua tata itu disusun oleh logika yang berlawanan arah, dan menempelkan label “Islam” pada yang kedua tidak serta-merta membalik arahnya.
Lima Ciri Negara Menurut Hallaq
Agar tesis itu tidak jatuh menjadi tuduhan kosong, Hallaq membedakan antara sifat isi dan sifat bentuk. Sifat isi boleh berbeda antarnegara: liberal-kapitalis, sosialis, komunis, atau berlabel Islam, semuanya tetap negara. Namun, sifat bentuk tidak bisa ditawar. Menurut Hallaq, terdapat lima ciri yang sudah melekat pada sebuah negara selama setidaknya satu abad, dan tanpanya negara tak lagi dikenali sebagai negara. Edward Moad menekankan bahwa ciri itu ditarik dari sejarah negara yang nyata, bukan dari esensi yang melayang di luar waktu.
Pertama, silsilah negara sepenuhnya Eropa; ia lahir dari sejarah benua itu lalu menyebar ke berbagai belahan dunia.
Kedua, kedaulatan beserta metafisikanya, yang menjadi dasar bagi empat ciri lainnya. Negara dibayangkan mewakili kehendak bangsa dan lahir dari kehendak itu semata (ex nihilo), sehingga tidak ada kehendak lain. Baik Tuhan, Paus, maupun tatanan alam yang boleh dianggap ikut menyebabkannya. Maka tidak ada otoritas di atasnya.
Ketiga, positivisme hukum: negara memegang hak tunggal membuat hukum dan menentukan kekerasan mana yang sah. Akibatnya, Ketika negara mengundangkan hukum yang diyakini bersumber dari Tuhan pun dapat memperoleh kekuatan hukum melalui keputusan negara.
Contohnya pada kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yang memuat hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dengan logika Hallaq kita bisa bertanya: apakah kekuatan berlakunya bersandar pada kitab fikih, atau pada instruksi negara yang memilihnya?
Keempat, birokrasi yang menjangkau hampir semua sendi hidup, dari akta kelahiran sampai surat kematian, termasuk pendidikan di semua jenjang.
Kelima, hegemoni budaya. Lewat jangkauan birokrasi itu, negara dapat menyingkirkan atau menyusupi sumber otoritas moral yang mandiri, lalu memonopoli pembentukan subjek. Hasilnya adalah warga negara, sosok yang tanpanya negara tidak bisa berdiri. Moad merumuskannya dengan tegas: subjektivitas warga adalah tempat negara mewujudkan metafisika kedaulatannya.
Di sinilah benturan dengan Islam menjadi tajam. Sinopsis penerbit buku itu menyatakan bahwa negara, karena wataknya, membentuk subjek yang tidak sejalan dengan apa artinya hidup sebagai Muslim. Kedaulatan negara menuntut kesetiaan puncak bagi dirinya, padahal dalam Islam kedudukan itu milik Allah semata. Menurut abstrak artikel Moad (2015), konflik keduanya berlangsung di tingkat subjektivitas. Dengan kata lain, yang diperebutkan bukan sekadar gedung dan anggaran, melainkan siapa yang membentuk manusia.
Kritik Terhadap Tesis Hallaq
Tesis sebesar ini wajar mengundang keberatan. Lama Abu-Odeh, yang menunjuk bahwa Hallaq memakai kata “paradigmatik” hampir hanya untuk Islam, sehingga tidak selalu jelas apakah yang digambarkan versi normatif para ahli fikih atau catatan sejarah. Dari sana melahirkan tuduhan esensialisme: Timur penuh norma, Barat penuh sejarah. Moad mencatat bahwa Abu-Odeh bahkan memakai perumpamaan apel dan jeruk untuk perbandingan semacam itu.
Andrew March menyerang pokok yang lain. Menurutnya Hallaq sejak awal cenderung mengecualikan upaya modern untuk melembagakan hukum Islam dalam kerangka negara, dan hanya praktik para ahli fikih hingga abad ke-19 yang dianggap layak disebut hukum Islam.
March juga mengangkat pembedaan antara fikih dan siyasah, yaitu ranah kebijakan penguasa. Sebagai teori, kata March, siyasah dibatasi oleh syariat. Namun, Para sejarawan hukum menunjukkan bahwa di bawah Mamluk dan Utsmani justru para ahli fikih yang menyesuaikan diri dengan keinginan penguasa.
Pembelaan dari Edward Moad
Moad menjawab dengan perkakas Hallaq sendiri. Paradigma membandingkan peran yang sejajar dalam tiap sistem, bukan kasus per kasus, sehingga perbandingannya sah. Pengecualian terhadap negara modern pun bukan keputusan sepihak, melainkan hasil perbandingan struktur. Cakupan siyasah pra-modern, katanya, sangat sempit dibanding jangkauan negara modern, sehingga sebagian besar hukum sehari-hari tetap bersandar pada syariat.
Meski demikian, Moad tidak sepenuhnya menerima semua kesimpulan Hallaq. Ia mengakui bahwa tidak semua negara menegakkan metafisika kedaulatan sama kuatnya, jadi tingkat kemodernan negara bisa berbeda-beda. Dari sana ia menalar bahwa negara yang lemah cenderung lebih cocok dengan Islam, meski ia sendiri menyadari ukuran kuat dan lemah tidak sesederhana itu. Ia juga mempertanyakan lompatan Hallaq dari “negara dibayangkan mewakili rakyat” ke “negara tidak menjawab kepada otoritas yang lebih tinggi”. Penalaran ini milik Moad, bukan rumusan Hallaq.
Perspektif Tokoh-Tokoh Lainnya
Perdebatan ini makin jelas ketika pemikiran Hallaq dibaca bersama sarjana lain yang menggarap soal serupa dari arah berbeda. Noah Feldman, dalam The Fall and Rise of the Islamic State (2008), menuturkan bahwa konstitusi klasik Islam memerintah lewat hukum dan memperoleh keabsahan darinya. Runtuhnya tatanan itu, menurutnya, melahirkan dominasi eksekutif tanpa kendali yang kini merusak kehidupan politik banyak negara Muslim.
Diagnosis Feldman terdengar akrab bagi pembaca Hallaq, tetapi obatnya berlawanan. Feldman meyakini bahwa negara Islam modern tetap bisa memberi keadilan politik dan hukum, asalkan lahir institusi baru yang memulihkan keseimbangan kekuasaan itu. Dari sudut tesis Hallaq, muncul pertanyaan: apakah rancangan institusi semacam itu cukup? sebab ia bekerja di dalam bentuk negara yang justru dipersoalkan.
Abdullahi Ahmed An-Na’im, dalam Islam and the Secular State (2008), bertemu Hallaq di diagnosis lalu berpisah di kesimpulan. Ia menyebut gagasan “negara Islam” bertumpu pada pandangan Eropa tentang negara dan hukum, bukan pada syariat atau tradisi Islam. Karena itu ia menolak penegakan syariat oleh negara, yang baginya mengkhianati penekanan Al-Qur’an pada penerimaan Islam secara sukarela. Muslim tetap boleh mengajukan kebijakan berbasis agama, asalkan didukung civic reason, yaitu alasan yang dapat diperdebatkan warga mana pun.
Talal Asad mendekati persoalan ini lewat jalur lain. Dalam Formations of the Secular (2003), ia menunjukkan bahwa sekularisme lebih dari pemisahan lembaga agama dan lembaga pemerintahan. Ia mengandaikan konsep baru tentang agama, etika, dan politik, serta berkaitan erat dengan lahirnya negara-bangsa modern. Kategori yang kita pakai untuk membedakan yang sekuler dari yang religius, dengan kata lain, turut diproduksi negara. Kesejajarannya dengan ciri kelima Hallaq tampak jelas, meski Asad bekerja dengan metode genealogis dan antropologis, bukan dengan perbandingan paradigma.
Pembacaan bersama ini menunjukkan wilayah sengketa yang sebenarnya. Feldman dan An-Na’im sama-sama mengakui bahwa negara modern mengubah kedudukan syariat, tetapi mereka menarik jalan keluar yang berlawanan: memperbaiki institusi atau memisahkan agama dari negara. Tuduhan esensialisme terhadap Hallaq sendiri belum tuntas, sebab jawaban Moad bersifat metodologis sedangkan keberatan March menuntut bukti sejarah.
Penutup
Bagi pembaca Indonesia, pertanyaan ini hidup dalam hukum nasional kita. Ketika syariat dijadikan peraturan negara, apa yang berubah pada sumber keabsahannya, dan apa yang terjadi pada otoritas moral mandiri seperti ulama dan komunitas? Perdebatan Hallaq menggeser fokus dari seberapa saleh pemerintah menjadi siapa yang membentuk manusia dan kepada siapa kesetiaan tertinggi diberikan.
Kontributor: Rosyid Al Umri
Editor: Muhammad Jihadul Azzam

Akun Resmi HPMI Yordania, dikelola oleh Kementerian Komunikasi & Informasi
